Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan di The Dhramawangsa Jakarta Selatan, 17 April 2018.
Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017. termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publlk “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan" sesuai laporannya Nomor: 160/2.BOOB/FH.1/12.17 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dlreksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tlndakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun 2017, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017.
Membagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp39.per lembar saharn dari laba bersih Perseroan. Jumiah dividen tunai final yang akan dlbaglkan adalah sebesar Rp16,per lembar saham, setelah diperhltungkan dengan dividen tunai interim sebesar Rp23.per lembar saham yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada 18 Desember 2017. Dividen tunai final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 27 April 2018 pukul 16.00 WiB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada 18 Mei 2018.
Menyisihkan sebesar Rp13.574.000.000.untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Parseroan dan Undang’undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sisa laba bersih tahun 2017 akan dibukukan sebagai Laba Dltahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecuailkan.
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan iain penunjukannya.
Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp344.100.000,~ per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2018 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017 sejumiah Rp2.882.000.000,~.
Melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2018.
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Ill BFI Finance Indonesia Tahap III 2017 dan Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.
Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan iebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk meiakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Komentar
Posting Komentar