Kronologis kejadian berawal pada 16 Januari 2018.
Korban membuka instagram dan melihat akun fiktif yang mengatas namakan GCS. kemudian pada beranda akun instagram tersebut terdapat foto foto wanita seksi yang dapat di Booking Order (BO) melalui nomor Handphone yang tercantum pada alamat instagram tersebut. Dengan adanya akun instagram fiktif tersebut korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pihak penyidik dan saksi memancing pelaku seolah-olah ingin memesan wanita untuk di BO. didapati rekening perbankan yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil kejahatan, 2 buah no HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para korbannya (yang mengarah kepada tersangka AK.
Lalu pada 24 Januari 2018 sekitar jam 10.00 WiB. Unit krimsus subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka AK karena diduga sebagai penampung dana dengan menggunakan rekening perbankan dari para korban yang sudah melakukan pemesanan (Booking Order) dari akun instagram fiktif yang mengatas namakan GCS.
Dari hasil pemeriksaan tersangka AK bahwa dikendalikan tersangka NF (yang berada dalam Lapas) untuk membuat rekening Bank dan mendaftarkan nomor HP yang dimiliki untuk sarana mobile banking, kemudian tersangka NF memberikan handphone tersebut kepada tersangka MBS (yang berada dalam Lapas) yang kemudian tersangka MBS membuat akun instagram palsu inisial “GCS” dengan menampiikan foto-foto wanita palsu untuk di BO (Booking Out) seharga 3,8 juta (untuk LC biasa), dan seharga 4,7 juta (untuk LC Premium) sejak sekitar awal bulan Januari 2018. Seteiah korban tertarik, korban mentransfer uang tersebut kepada pelaku namun jasa BO (Booking Out) tersebut tidak kunjung datang dan korban tertipu. Setelah para pelaku mendapatkan uang, uang tersebut dibagi-bagi kepada ketiga tersangka dan digunakan untuk kebutuhan hidup dalam lapas dengan omset sekitar sebesar 25 juta Rupiah Per-Minggu.
01. Dasar : Laporan Polisi No : LP/ 099/1/2018/PMJ/Res Jakbar, TgL 19 Januari 2018
02. Perkara : Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan. informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau penipuan melalui media elektronik dan atau turut serta melakukan kejahatan
03. Pasal : Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 2 Jo pasa128 ayat 1 UURI
No. 11 tahun 2008 tentang lTE Jo. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun. 04. Wkt Kejadian : Selasa. 16 Januari 2018.
05.TKP : J|.Pinangsia Tamansan’ Jakarta Barat. 06. Pelapor : CI 06. Korban 2 G08
07. Tersangka : AK, MBS, NF
KASAT RESKRIM, Jakarta 8 Febuari 2018.
Komentar
Posting Komentar