Refleksi Wajah Peradilan Indonesia Tahun 2017
Dan pekerjaan rumah reformasi peradilan tahun 2018
tepat sepekan sudah tahun 2017 berakhir. Berdasarkan catatan Masyarakat Pemantau Peradilan lndonesia (MaPPl) FHU sepanjang tahun 2017, terdapat beberapa isu peradilan yang patut mendapatkan perhatian serius dan menjadi pekerjaan rumah dalam rangka reformasi peradilan di tahun 2018.
a. Korupsi Pengadilan
Nampaknya di tahun 2017, Mahkamah Agung masih perlu bekerja keras dalam upaya pengentasan korupsi di lembaganya. Meski sudah mengeluarkan beberapa paket peraturan pengawasan pada tahun 2016 serta penindakan terhadap oknum-oknum pengadilan yang terlibat praktik korupsi, nyatanya angka pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai, pejabat, dan hakim di lingkungan peradilan masih cukup tinggi. Beberapa diantaranya mereka yang tertangkap tangan oleh KPK terkait suap adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono pada tahun 2017 lalu.
Selain korupsi dalam ruang lingkup penanganan perkara, MaPPl FHUl juga memetakan praktik pungutan liar (pungli) terkait layanan publik di beberapa wilayah pengadilan negeri seperti Jakarta, Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta, Malang.
MaPPl FHUl menemukan salah satu praktik yang paling sering dilakukan adalah mengenakan biaya tambahan dalam layanan pendaftaran surat kuasa. Oknum pengadilan masih meminta sejumlah “biaya administrasi” tambahan diluar dari ketentuan yang diatur bagi para pihak yang akan mendaftarkan surat kuasa di pengadilan. Hasil temuan ini menunjukkan kualitas layanan publik di pengadilan yang masih buruk.
Selain itu MaPPl FH Ul menemukan modus-modus yang lazim digunakan oleh oknum pengadilan dalam melancarkan aksinya, diantaranya:
' mengutip biaya diluar ketentuan tanpa tanda bukti bayar;
' tidak menyediakan uang kembalian;
' meminta imbalan atau uang lelah atas layanan yang diberikan;
. memperpanjang jangka waktu pemberian layanan jika tidak diberikan “uang pelicin".
Pola tindakan koruptif (berupa pungli) di pengadilan tersebut memiliki ciri khas tersembunyi diantara prEStaSi prestasi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Di satu sisi, pengadilan telah memiliki perangkat peraturan dan kebijakan yang menunjang pelaksanaan pelayanan publik dan pelayanan informasi. Namun di sisi lain, lemahnya sistem pengawasan (pencegahan dan penindakan) menyebabkan oknum oknum pengadilan tersebut tetap melanggengkan Praktek pungli dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
b. Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) POLRI diajukan oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober
2017 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi lll DPR di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta. Wacana ini dimunculkan mengingat kinerja Direktorat Tindak Pidana Korupsi dianggap masih belum memuaskan.
Usulan pembentukan Densus Tipikor tentu bukan jaminan akan keberhasilan kerja kepolisian dalam melakukan pemberantasan korupsi. Justru berpotensi melahrikan persoalan-persoalan baru yang kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Salah satu diantaranya adalah terkait kedudukan Densus Tipikor yang menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Hal ini merupakan bentuk duplikasi dari kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam atap organisasi kepolisian tentu melanggar prinsip Dominus Litis, dimana Kejaksaan merupakan pengendali proses sebuah perkara. Secara sederhana hal ini menempatkan Kejaksaan dibawah kordinasi Kepolisian secara hirarkis. Hal demikian berpotensi mengganggu dan mengancam independensi Jaksa dalam
melakukan tugas penuntutan.
c. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dipenghujung tahun 2016, Presiden membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diamanatkan untuk memberantas praktik pungutan liar yang selama ini marak terjadi di lingkup pemerintahan. Setidaknya ada 3 poin catatan kinerja satgas saber pungli selama setahun lebih bekerja.
Pertama, dari segi kuantitas, kinerja satgas tidak dapat dikatakan menggembirakan. Tercatat hingga bulan November 2017 sudah ada total 32.864 ribu laporan pengaduan

Komentar
Posting Komentar