Kemenkominfo bekerjasama dengan idEA selaku asosiasi yang beranggotakan berbagai pelaku usaha di industri e-commerce mengadakan sosialisasi dan peresmian sistem pendaftaran PSE yang terintegrasi dan mempunyai fungsi interaperabilitas. Di mana interoperabilitas sistem pendaftaran ini memungkinkan para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran PSE.
Sistem pendaftaran PSE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan sehingga mendoroug peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.
"Pendaftaran PSE ini dilakukan di Kementerian Kominfo dan di idEA. Namun dengan interoperabilitas maka cukup sekali proses dan bisa dilakukan hanya di idEA. Jadi kemudahan yang selama ini Kementerian Kominfo terapkan juga diadopsi oleh idEA. Pendaftaran juga tidak dikenakan biaya. Dengan interoperabilitas, maka penyelenggaraan sistem elektronik diakui baik di pemerintah sekaligus di idEA. idEA adalah asosrasi yang paling tahu industri dan anggotanya. Demikian juga berkenaan dengan akreditasi atau bentuk pengakuan serta sertifikasi keandalan tentu idEA adalah yang paling tepat.“ ujar Menteri Kominfo Rudiantara, di Hotel Aston jakarta 07 Desember 2017.
Melihat dinamika pertumbuhan percepatan dunia digital yang terjadi serta semakin banyaknya
Markup yang tumbuh, menjadikan pemerintah merasa perlu menggandeng mitra yang dapat membantu menjalankan fringsi pengawasan dalam hal pendanaran PSE ini. Oleh karena itu,
pemerintah memilih idEA sebagai mitra untuk bekerja sama dalam pendaftaran PSE.
“Kami menyambut baik atas kepercayaan Kemenkominfo untuk bersinergi dengan idEA dalam hal PSE ini. Kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik bark yang terdaftar sebagai member idEA maupun non member untuk mendaftarkan sistem
elektmniknya secara online.” ungkap Aulia E.Marinto selaku Ketua Umum IdEA sekaligus Ceo Belanja.com
Saat ini, idEA telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemenkominfo dalam memfasilitasi interoperabiltas Sistem Elektronik sesuai amanat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya, yaitu secara andal, aman serta diselenggarakan secara bertanggungjawab.
Dengan adanya interoperabilitas sistem pendaftaran PSE antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA, diharapkan dapat menjangkau setiap pelaku usaha PSE yang melakukan
kegiatan usahanya di Indonesia sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan sistem elektronikdan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar